Ternate, HN – Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara memberikan rapor merah ke Dinas Pendidikan Kota Ternate. Penilaian ini berdasarkan standar pelayanan publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Sofyan Ali, mengatakan secara umum pelayanan publik Pemerintah Kota Ternate memang masih berada pada zona kuning. Namun, pihaknya memberikan penilaian khusus pada tiga OPD.

“Untuk Kota Ternate setidaknya ada tiga OPD yang sementara kami nilai terkait pelayanan publik, yakni Diknas status zona merah, Dukcapil zona kuning, dan DPTSP zona hijau,” kata Sofyan, Senin, 31 Januari 2022.

Sofyan mengatakan, dengan adanya status atau rapor merah ini pihak OPD diharapkan dapat membenahi atau memperbaiki standar pelayanan publik.

“Dalam UU Nomor 29 tahun 2009 tentang pelayanan di situ terdapat standar pelayanan, mulai standar waktu, standar biaya, standar sistem informasi dan prosedur, serta pengaduan. Ini menjadi standar pelayanan yang dilakukan tiap OPD yang masih kurang,” ungkapnya.

Sementara Asisten III Setda Kota Ternate, Thamrin Alwi, menyatakan sangat mengapresiasi pihak Ombudsman yang telah melakukan pendampingan terhadap sejumlah OPD, terutama dalam hal pelayanan.

“Beberapa indikator masih menjadi lemah pelayanan dan masih kurang, maka dengan dasar itu akan dilakukan pendampingan oleh Ombudsman langsung untuk langkah-langkah perbaikan tahun ke tahun. Kami berharap Kota Ternate masuk zona hijau,” jelasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *