Tidore, HN – Operasi Pekat Kie Raha 2024 yang dilakukan Polsek Oba Utara, Tidore Kepulauan, pada hari keenam, Rabu, 6 Maret 2024 berhasil mengamankan ratusan kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus yang hendak dipasok ke Halmahera Tengah.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, mengatakan razia tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat adanya pergeseran minuman keras jenis cap tikus dengan jumlah yang banyak.
Sekitar 200 kantung miras itu dibawa dari Desa Bori, Kecamatan Kao, Halmahera Utara, yang hendak dipasok serta dijual di Desa Lelilef, Halmahera Tengah.
Namun, saat melintas di Desa Galala, Oba Utara, satu unit mobil yang membawa miras tersebut berhasil ditahan para personil.
Ia menjelaskan, para pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dicegat personil dan diamankan dengan barang bukti berupa mobil dan miras yang dikemas sebanyak empat karung.
“Pelaku tersebut masing-masing berinisial EW 53 tahun, NL 60 tahun, dan RM 49 tahun langsung diamankan bersama barang bukti di Polsek Oba Utara untuk dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap IPDA Suherlin.
“Kegiatan ini kami laksanakan secara rutin guna memberantas penyakit masyarakat dan peredaran minuman keras jelang bulan suci Ramadan,” sambungnya
Pihaknya akan menindak sedini mungkin hal-hal yang dapat menimbulkan kekacauan atau stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polresta Tidore Kepulauan.