Halmaheranesia – Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengambil langkah tegas dengan menyegel lahan milik Muhammad Fadly Dama di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan pada Kamis, 17 April 2025.

Penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk penghentian permanen terhadap aktivitas pembukaan lahan secara ilegal yang telah mengubah kawasan hutan produksi konversi menjadi area permukiman.

Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rusan M. Nur Taib, menjelaskan bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi konversi yang diperuntukkan untuk perkebunan. Karena itu, segala bentuk pembukaan lahan di kawasan tersebut tanpa izin resmi adalah pelanggaran hukum.

“Pemasangan plang larangan ini dilakukan karena area tersebut jelas termasuk dalam kawasan hutan produksi konversi. Sebelumnya sudah kami beri surat peringatan, namun yang bersangkutan tetap melakukan aktivitas pembukaan lahan. Maka kami ambil langkah tegas ini,” ungkap Rusan, Sabtu, 18 April 2025.

Menurut dia, tindakan penyegelan ini juga merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pembukaan lahan tanpa izin di wilayah Kelurahan Ngade. Tujuannya tidak hanya menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian kawasan hutan.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Lingkungan Dinas PUPR Kota Ternate, Junaidi Sergi, menyatakan bahwa pembukaan lahan secara ilegal berdampak negatif terhadap lingkungan dan perekonomian jangka panjang.

“Kalau plang ini masih dilanggar, kami akan proses hukum para pemilik lahan yang membandel,” tegas Junaidi.

Ia juga menekankan bahwa tindakan ini bukan sekadar peringatan, melainkan langkah awal penindakan yang bisa berujung pada proses pidana jika aktivitas ilegal tetap dilanjutkan.

Ia mengaku, pemerintah berkomitmen menghentikan praktik pembukaan lahan tanpa izin yang masih marak terjadi. Selain itu, langkah ini juga bagian dari upaya memulihkan fungsi ruang serta mitigasi bencana di wilayah kota.

“Itu kami lakukan sebagai bentuk komitmen mengembalikan fungsi ruang seperti semula,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *