
Ternate, HN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) akhirnya membalas surat dari Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, terkait posisi atau jabatan Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman.
Sebelumnya, Jasri Usman ingin menyatakan mundur dari jabatannya, lalu diikuti dengan pihak DPRD Ternate yang menyurat langsung ke Kemendagri guna meminta penjelasan tertulis terkait jabatan Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman.
Penjelasan Kemendagri ini berdasarkan surat yang dikeluarkan dengan Nomor: 100.2.1.3/5115/OTDA, yang ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, tertanggal 21 Juli 2023.
Dalam surat tersebut, Kemendagri menegaskan, terkait dengan kekosongan Wakil Wali Kota Ternate karena mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI.
Sehingga, kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Ternate sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap tanggal 4 November 2023 sampai dengan akhir masa jabatan pada 31 Desember 2024.
Dengan mempedomani ketentuan Pasal 176 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka pengisian jabatan Wakil Wali Kota Ternate tidak bisa dilakukan, karena sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Artinya, usai Jasri ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI, maka kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Ternate tak dapat diisi oleh orang lain.
“Berkaitan dengan hal tersebut, diharapkan agar Gubernur Maluku Utara sebagai wakil pemerintah pusat untuk menjelaskan hal dimaksud kepada Ketua DPRD Kota Ternate dalam kesempatan pertama.” Demikian bunyi surat tersebut seperti diterima halmaheranesia, Kamis, 27 Juli 2023.
Berkaitan dengan hal itu, Staf Ahli Wali Kota Ternate, Mulyadi, mengemukakan bahwa surat dari Kemendagri RI adalah tindakan administrasi, yang secara tegas memperjelas hukum yang disampaikan dalam surat tersebut.
“Surat itu kan penjelasan, jadi menurut saya surat penjelasan itu sudah tepat. Karena itu merupakan suatu tindakan administrasi dari kementerian yang mempunyai landasan hukum yang tepat,” kata Mulyadi.
