Ternate, HN – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate kalah dalam gugatan terkait lahan Kantor Dinas Perhubungan Ternate, Maluku Utara. Hal itu berdasarkan permohonan penggugat, yakni Syahril Abd Radjak yang dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Gugatan dengan nomor 72/Pdt.G/2022/PN.Tte itu menyatakan lahan di kawasan bangunan Kantor Dinas Perhubungan Ternate di Jalan Mononutu Nomor 86, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah, bukan milik Pemerintah Kota Ternate.

Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 65 dengan Surat Ukur Nomor 5/2003 Tanggal 07 Januari 2003 atas nama Muhammad Syahril Abdul Rajak sebagai pemilik hak atas sertifikat tanah dan bangunan bawaan tersebut dengan luas 752 M2/Segi.

Sesuai dengan data putusan yang diterima halmaheranesia pada Kamis, 25 Mei 2023, menjelaskan bahwa penggugat memperoleh lahan tersebut melalui pembelian yang tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor : 17/KTS/I/2003 tanggal 14 Januari 2003.

Lalu pada tahun yang sama langsung melakukan pengurusan proses sertifikat dengan pemisahan dari sertifikat induknya (Sertifikat Hak Milik Nomor 34) hingga terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 65 yang baru atas nama penggugat sendiri.

“Penggugat membeli tanah tersebut dari pemilik, yang saat itu tanah tersebut masih dalam status pinjam pakai atau dipergunakan saat itu masih Pemda Kabupaten Maluku Utara (Sekarang Pemda Kabupaten Halmahera Barat) dengan mendirikan bangunan permanen di atasnya untuk di pergunakan sebagai kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Maluku,” demikian bunyi putusan.

Dijelaskan juga pada waktu itu, Kabupaten Maluku Utara dimekarkan menjadi Provinsi Maluku Utara, maka Kabupaten Maluku Utara (yang semula merupakan kabupaten induk) menjadi Kabupaten Halmahera Barat.

Pada saat itulah, penggugat menyampaikan kepada Bupati Halmahera Barat (Gahral Syah) bahwa tanah yang telah dibangun dan telah dipakai sebagai Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Maluku Utara telah dibeli oleh penggugat atau telah membelinya secara sah dari pemilik sah.

Sehingga, selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2003 Bupati Halmahera Barat saat itu langsung memberikan atau menyerahkan bangunan Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Maluku Utara tersebut kepada penggugat, yakni Muhammad Syahril Abdul Rajak.

“Dengan demikian batas-batas lahan yang berada di sebelah utara dengan tanah atau rumah Edy Soukota alias Edy Gang, sebelah timur dengan tanah atau rumah Muhammad Fabanyo dan Yahya Soleman dan sebelah selatan dengan tanah atau rumah Edward Ho alias Qian, kemudian sebelah barat dengan Jalan Mononotu adalah sah milik penggugat sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 65 atas nama Drs. Syahril Abdullah,” jelasnya.

Namun, pada saat penggugat menunggu pengosongan bangunan atas barang-barang perabotan kantor dan senjata milik Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Barat tersebut sekitar bulan September 2005 lalu, secara diam-diam, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari penggugat, pihak Pemkot Ternate menyerobot masuk, menduduki dan menguasai kantor dan lahan tersebut dan menggunakannya sebagai Kantor Dinas Perhubungan Kota Ternate.

Menanggapi itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ternate, Toto Sunarto, mengatakan terkait dengan putusan itu akan ditelaah lebih dulu sambil menunggu salinan putusan resmi.

“Kalau kami sudah pegang salinan resmi baru kami sampaikan di pimpinan dulu,” singkatnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *