Ternate, HN – Ratusan warga Kelurahan Mangga Dua Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Ternate, Kamis, 2 Juni 2022.

Aksi unjuk rasa ini mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Wali Kota Ternate agar secepatnya menyelesaikan masalah penerbitan sertifikat oleh BPN Kota Ternate terhadap Andy Tjakra dengan luas lahan 9.900,33 meter persegi di Mangga Dua Utara.

Tokoh masyarakat Mangga Dua Utara, Jamrud Wahab, dalam kesempatan itu mengatakan penerbitan sertifikat itu dinilai janggal karena lahan tersebut tepat di atas laut. Sementara lahan tersebut merupakan wilayah sepadan yang seharusnya tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik.

“Kami kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak serius menyelesaikan masalah ini. Kami sudah tempati lokasi di atas air ini sejak tahun 2000 sampai saat ini,” ucap Jamrud.

“Namun, pada tahun 2021 tiba-tiba datang seseorang yang bernama Andy Tjakra bersama petugas dari BPN Kota Ternate menyampaikan bahwa lautan di pesisir pantai lingkungan Parton tersebut telah diterbitkan sertifikat hak milik sejak tahun 2003,” sambungnya.

Ia menegaskan, masalah ini sudah cukup lama disuarakan, sejak masa kepemimpinan mendiang Burhan Abdurrahman.

“Jadi semestinya, selain Kejati dan Wali Kota Ternate, kami juga mendesak pihak DPRD agar seriusi masalah mafia tanah di Mangga Dua,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *