Ternate, HN – Organisasi Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate dapat menyampaikan hasil investigasi tumpahan minyak di Kelurahan Jambula.

“Kami minta pihak DLH Kota Ternate dapat menyampaikan hasil investigasi tumpahan minyak pada publik, terutama pada warga Jambula yang terkena dampaknya,” kata Komite Gamhas, Romansa Upara, Rabu, 13 April 2022.

Romansa mengatakan, publik perlu mengetahui penyebab terjadinya tumpahan minyak di kampung nelayan tersebut, apalagi yang berkaitan dengan dampak yang ditimbulkan dari kejadian itu.

“Publik berhak tahu penyebab tumpahan minyak dan dampak kimia yang ditimbulkan olehnya. Hal itu karena sebagian warga Jambula bergantung hidup pada laut, sehingga mereka perlu tahu dampak dan pencemaran yang terjadi di sekitar tempat tinggal mereka,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Syarif Tjan, mengaku mengenai masalah tumpahan minyak di Pertamia, pihak DLH sudah ada sampelnya. Namun, untuk hasilnya nanti disampaikan langsung oleh Kepala Dinas DLH, Tonny S Ponto.

“Kita sudah ambil sampelnya saat kejadian kemarin, kita menunggu saja hasilnya dan itu nanti disampaikan oleh Pak Kadis,” kata Syarif.

Ia menjelaskan, sampel yang dikirimkan itu paling lambat dua hari hasilnya sudah keluar.

“Sudah masuk lima hari setelah kejadian itu. Tapi saya juga belum tahu, karena yang turun kemarin untuk pengambilan sampel dilakukan langsung oleh Pak Kadis bersama timnya,” ungkapnya.

Kepala DLH Kota Ternate, Tonny S Ponto, ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat juga belum merespons soal hasil investigasi tersebut.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Papua Maluku, Maluku Utara (Malut), Edi Mangun, mengatakan masalah ini sudah ditangani pihaknya sesuai dengan aturan.

“Saya tidak akan mengeluarkan pernyataan apa-apa karena pemeriksaan ini sedang berlangsung, jangan sampai pernyataan saya bertentangan dengan hasil atau kerja-kerja dari tim investigasi dari DLH Kota Ternate,” ungkap Edi.

Ia memastikan, jika hasil investigasi DLH ditemukan adanya indikasi kelalaian dari pihaknya, maka pihaknya siap menjalankan rekomendasi DLH.

“Ada rehabilitasi lingkungan dan sosial itu wajib, kita tidak mungkin menghindar dari hukum. Tapi itu dikeluarkan oleh pihak berwenang menurut undang-undang bukan berdasarkan opini-opini masyarakat yang dibangun secara sepihak. Kita terima jika rekomendasi seperti apa, itu resiko dan wajib untuk dijalankan,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *