Halmaheranesia – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Maluku Utara, Salmin Janidi, dilaporkan istrinya sendiri ke polisi karena diduga menikah lagi tanpa izin ke istri.

Istrinya bersama penasihat hukum, Bahtiar Husni, membuat laporan ke Polda Maluku Utara pada Rabu, 9 April 2025.

Dalam laporan tersebut, tertuang dugaan tindak pidana perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 285 atau Pasal 278 KUHP.

Salmin juga diduga telah hidup bersama serta telah menikah secara siri dengan seorang perempuan berinisial ES asal Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah.

Melalui penasihat hukum istrinya, Bahtiar Husni, menyatakan bahwa dugaan menikah tanpa izin tersebut sudah dilakukan terlapor sejak lama. Bahkan terlapor bersama istri sirinya dikabarkan sudah memiliki tiga orang anak.

“Terlapor bahkan sudah secara terang-terangan membawa istri sirinya untuk tinggal satu rumah yang berlokasi di perumahan PNS yang berada di Sofifi,” ujar Bahtiar.

Selain itu, Bahtiar bersama kliennya mengaku juga akan meminta kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, agar melakukan tindakan tegas atau mencopot terlapor dari jabatan sebagai kepala dinas.

“Karena tindakan yang dilakukan sudah melanggar aturan, makanya yang bersangkutan ini bukan hanya PNS, tapi beliau adalah kepala dinas yang seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, ketika diwawancarai mengaku menyerahkan sepenuhnya ke Polda Maluku Utara.

“Itu sudah dilaporkan ke Polda, kita (Pemprov) menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum,” pungkasnya.

_____

Reporter: Musmaulana

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *