
Halmaheranesia – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate kembali menetapkan tiga anggota Satpol PP sebagai tersangka atas dugaan kasus kekerasan dua jurnalis di Kota Ternate.
Penetapan tersebut setelah pihak penyidik mendapatkan beberapa keterangan saksi dan mempelajari beberapa bukti video.

Seperti diketahui sebelumnya, dua jurnallis, yakni Julfikram Suhadi dari Tribun Ternate dan Fitriyanti Safar dari Halmaheraraya, mendapat kekerasan oleh anggota Satpol PP saat meliput aksi bertajuk “Indonesia Gelap” di kantor wali kota Ternate pada Senin, 24 Februari 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, pada Rabu, 26 Maret 2025 mengaku tiga tersangka tersebut berstatus sebagai anggota honorer Satpol PP, di antaranya berinisial JA, JK, dan FA.
Menurutnya, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tiga oknum anggota Satpol PP tidak akan dilakukan penahanan.
Ia menilai, ketiga tersangka tersebut sudah bersikap kooperatif kepada pihak penyidik. Mereka selalu memenuhi panggilan dan tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.
“Meskipun tiga tersangka ini tidak dilakukan penahanan, karena kasus pengeroyokan atau penganiayaan itu bukan kasus pengecualian, tetapi proses perkara akan tetap berlanjut,” ucap Bhakti.
Ia menambahkan, untuk kasus kekerasan yang menimpa Fitriyanti Safar, pihaknya akan menyiapkan dan menyerahkan berkas tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai lebaran Idulfitri.
“Untuk korban atas nama Fitriyanti, nanti setelah lebaran baru kami akan serahkan berkas tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya.
_____
Reporter: Musmaulana