
Halmaheranesia – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pulau Taliabu, Basiludin Labesi, mengatakan Pemkab Taliabu telah melakukan pembayaran THR kepada PNS dan PPPK sejak Rabu, 19 Maret 2025 sampai dengan Jumat, 21 Maret 2025.

“Total nilai yang dibayarkan kepada 1.221 PNS dan 609 PPPK Pemda Pulau Taliabu adalah sebesar Rp 7.383.659.557,00,” ungkap Basiludin, Minggu, 23 Maret 2025.
Basiludin mengatakan, kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025, dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
“Jadi besaran THR yang dibayarkan kepada PNS dan PPPK didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2025. Akan tetapi dalam aturan yang sama juga mengatur tentang THR yang dibayarkan kepada PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun,” ujarnya.
“Mengacu pada pasal 9 ayat 14 PP 11 Tahun 2025, bahwa untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan kerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima,” sambungnya.
Basiludin juga menyampaikan, informasi pemotongan THR yang diterima oleh PNS maupun PPPK itu tidak benar, dan nominal yang dicairkan sudah sesuai dengan daftar yang diajukan lewat OPD masing-masing dan ditransfer langsung ke rekening yang bersangkutan.
“Jika ada PPPK yang merasa hak mereka dikurangi silakan datang ke DPKAD untuk meminta penjelasan secara detail tentang besaran THR dan gaji 13 yang diterima saat ini,” pungkasnya.
____
Reporter: Rusmin