
Halmaheranesia – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi memberhentikan sementara seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis di Kota Ternate.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Ternate, Nany Wardhany, mengungkapkan bahwa pemberhentian sementara ini dilakukan karena oknum tersebut saat ini tengah menjalani proses hukum.

“Untuk sementara, kami berhentikan sebagai ASN di Satpol PP Kota Ternate. Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya masih dalam proses dan saat ini berada di sekretariat daerah, menunggu tanda tangan Wali Kota Ternate,” ujar Nany, Rabu, 19 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu putusan inkrah dari pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait status kepegawaian oknum tersebut.
“Kami memberhentikannya berdasarkan surat penahanan dari Polres Ternate. Jadi, ini bukan keputusan yang diambil secara sepihak tanpa dasar hukum,” tambahnya.
Selain diberhentikan sementara, gaji oknum Satpol PP berinisial MH juga akan dipotong sebesar 50 persen. Pemotongan gaji ini akan berlaku setelah SK pemberhentian ditandatangani oleh wali kota.
“Pemotongan gaji akan ditindaklanjuti oleh BPKAD sesuai dengan surat penahanan yang menjadi tembusan ke BPKAD, pimpinan OPD, Taspen, dan Inspektorat,” pungkasnya.