
Halmaheranesia – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate telah menyerahkan berkas perkara kekerasan yang menimpa jurnalis ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, dalam kasus ini, Julfikram Suhadi jurnalis dari Tribun Ternate dan Fitriyanti Safar dari Halmaheraraya mendapat tindakan kekerasan oleh oknum anggota Satpol PP saat meliput aksi “Indonesia Gelap” di kantor wali kota Ternate pada Senin, 24 Februari 2025 lalu.

Kasus tersebut sudah ditetapkan satu tersangka, yakni oknum Satpol PP berinisial MH.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, mengaku terkait kasus kekerasan yang menimpa jurnalis, terutama berkas perkara Fitriyanti Safar, sudah diserahkan ke jaksa.
“Untuk kasus Fitriyanti Safar berkas sudah dikirim kemarin ke jaksa untuk proses tahap satu,” ungkap Widya, Selasa, 18 Maret 2025.
Sementara itu, Widya menyebutkan, kasus kekerasan yang menimpa Julfikram Suhadi, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi yang ke-10. Prosesnya akan naik status ke tahap penyidikan.
_____
Reporter: Musmaulana