Halmaheranesia – Aliansi Perlawanan Mahasiswa Maluku Utara (PERAMU) meminta Mabes Polri untuk bersikap atas dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel  atau bijih nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Mereka juga berencana menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri dan Kementerian ESDM untuk meminta kedua lembaga ini segera mengambil langkah tegas.

Koordinator PERAMU, Alfian Sangaji, menuturkan bahwa saat ini dugaan kasus penjualan ore nikel ilegal tersebut telah ditangani Polda Maluku Utara, namun terkesan lambat dan tidak ada progres hukumnya saat penyelidikan.

Seperti diketahui, Polda Maluku Utara melalui Ditreskrimum sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Maluku Utara. Meski demikian, belum diketahui kelanjutannya.

“Selanjutnya Polda Malut juga harus memeriksa pimpinan tertinggi PT WKM dan seluruh jajaran direksinya, yang sudah pasti mereka yang lebih tahu atas terjadinya kasus tersebut,” ungkap Alfian, Jumat, 14 Maret 2025.

Ia menjelaskan, tindakan yang diduga dilakukan PT WKM ini merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime), karena merugikan negara sebagaimana berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian hingga mencapi Rp 30 miliar akibat dari penjualan nikel ilegal ini.

“Kami meminta bila perlu Mabes Polri segera ambil alih kasus penjualan ore nikel yang saat ini ditangani oleh polda Maluku Utara,” pintanya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *