
Halmaheranesia – Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, menyoroti penggunaan Incinerator Rumah Sakit yang digunakan di Kota Ternate.
Incinerator merupakan mesin pengolahan atau pembakaran limbah medis padat yang dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu.

Nurjaya Hi Ibrahim mengatakan, alat Incinerator tersebut dihibahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah sejak tahun 2019.
Meski begitu, lanjut Nurjaya, penggunaan Incinerator tersebut sampai sejauh ini belum mengantongi izin, padahal sudah dioperasikan untuk pembakaran sampah medis seluruh rumah sakit di Kota Ternate.
“Operasi Incinerator itu harus punya izin dulu. Ini belum punya izin tapi sudah dioperasikan, itu yang saya heran. Saya tegaskan ke Dinas Kesehatan Kota Ternate, jangan anggap sepele masalah ini,” ujar Nurjaya, Senin, 10 Maret 2025.
Pihaknya baru mengetahui kalau ternyata sudah ada upaya kerja sama antara Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Chasan Boesoirie tanpa terlebih dahulu mengantongi izin operasi pembakaran sampah medis menggunakan Incinerator.
Kerja sama itu, kata dia, tertuang dalam surat perjanjian dengan Nomor: 100.3.7.1/356.1/MOU/RSCHB/2024 dan 100.37/416.a/KT/1/2024.
“Kami akan berkomunikasi dulu dalam internal Komisi III, setelah itu kami akan panggil Dinas Kesehatan Kota Ternate untuk mempertanyakan ini semua, karena proses pembakaran sampah medis itu berdampak juga pada lingkungan, dan harus sesuai prosedurnya,” pungkasnya.
____
Reporter: Andri R. Mansur