
Halmaheranesia – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur akan memberhentikan sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) karena sudah lama tidak lagi berkantor.
Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, mengatakan mengenai masalah tersebut pihaknya sedang menyiapkan dan menunggu persetujuan bupati untuk disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dari 17 itu memang tidak masuk kantor dari setahun, jadi kami akan sesuaikan dengan persetujuan bupati,” ujar Ricky, Minggu, 9 Maret 2025.
Ia menambahkan, tak hanya belasan ASN yang bakal dipecat. Terdapat juga 100 ASN yang gajinya pun ikut ditahan karena meninggalkan tugas atau jarang berkantor.
“Masih ditahan karena memang beberapa ASN ini tidak lagi masuk kantor jadi harus ditahan,” pungkasnya.