Halmaheranesia – Zakat fitrah untuk Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), pada pada bulan Ramadan 1446 H/2025, resmi ditetapkan sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Besaran zakat ini ditetapkan berdasarkan keputusan bersama dari pemerintah daerah, Kantor Perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Haltim, dan sejumlah stakeholder pada Jumat, 7 Maret 2025.

Kepala Kantor Kemenag Haltim, Idris Kamal, menjelaskan penetapan itu didasari atas harga makanan pokok setempat, sehingga besaran zakat fitrah untuk Halmahera Timur harus diselaraskan dengan harga beras 2,5 kilogram.

“Berhubung harga beras sangat bervariasi sesuai tipe dan merek beras, maka kesepakatan forum dalam rapat tersebut mengambil jalan tengah dengan menentukan harga beras Rp 18.000 per liter, sehingga jika dikonversi ke jumlah uang menjadi Rp 45 ribu atau setara dengan 2,5 kilogram. Dengan demikian zakat fitrah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 45 ribu per kepala,” jelasnya.

Hasil rapat itu, kata dia, dituangkan dalam surat keputusan (SK) dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Alhamdulillah hasil kesepakatan tentang besaran zakat fitrah sudah diserahkan ke Pemda Haltim melalui Kabag Kesra dan Kadis Perindagkop untuk dituangkan dalam SK Bupati,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *