
Halmaheranesia – Seorang oknum anggota polisi berinisial Bripka WI dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara karena diduga melakukan penipuan terkait jual beli kayu kepada seorang warga bernama Obet Tarom (58), dari Desa Helaitetor, Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur.
Kuasa Hukum Obet Tarom, Bahtiar Husni, menuturkan Bripka WI sebelumnya membuat janji akan membayar 225 kubik kayu milik kliennya dengan sistem barter satu unit mobil Toyota Avanza.

Namun, apesnya mobil yang diberikan ternyata masih terlilit utang sekitar dua bulan di leasing PT Adira Finance.
“Dari 193 jenis kayu kelas 2, dan 32 jenis kayu kelas 1 atau kayu besi, itu sudah diambil oleh Bripka WI. Lewat perjanjian lisan, WI akan membayar dengan menukar satu mobil, tetapi mobil itu masih ada tunggakan di leasing. Akhirnya Obet dipaksa membayar sisa tunggakan mobil,” ucap Bahtiar, Kamis, 6 Maret 2025.
Sehingga itu, Obet melalui kuasa hukumnya sudah melaporkan masalah ini ke Bidang Propam Polda Maluku Utara (Malut) pada Rabu, 5 Maret 2025.
Ia menegaskan, kerugian yang dialami kliennya itu cukup besar, mulai dari kesepakatan setengah biaya operator yang malah ditanggung Obet.
“Biaya operator menebang yang harus dibayar setengah oleh oknum anggota itu, itu yang bayar Obet. Dengan menjual dua ekor sapi miliknya,” tukasnya.
“Kami berharap selaku oknum anggota Bripka WI agar secepatnya memberikan penjelasan atas penipuan yang dilakukan ke Bapak Obet Tarom,” pungkasnya.
______
Reporter: Musmaulana