Halmaheranesia – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate telah menetapkan oknum Satpol PP berinisial MH sebagai tersangka yang diduga melakukan kekerasan terhadap dua jurnalis di Kota Ternate.

Seperti diketahui, dua jurnalis, yakni Julfikram Suhadi dari Tribun Ternate dan Fitriyanti Safar dari Halmaheraraya mendapat tindakan kekerasan saat meliput aksi mahasiswa bertajuk “Indonesia Gelap” di kantor wali kota Ternate pada Senin, 24 Februari 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, mengungkapkan penetapan tersangka ini setelah melalui pemeriksaan penyidik pada Selasa, 4 Maret 2025 kemarin.

“Ini berdasarkan keterangan para saksi, pelapor, terlapor, barang bukti rekaman vidio, rekaman CCTV dan beberapa barang bukti lainnya, hasilnya MH ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ungkap Widya, Rabu, 5 Maret 2025.

Ia mengaku, selain menetapkan MH sebagai tersangka, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap dua oknum anggota Satpol PP yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan dua jurnalis.

“Yang terpenting sudah kita dapatkan satu tersangka untuk amankan besok, selanjutnya kita lakukan pemanggilan dua oknum anggota Satpol yang juga terlibat dalam peristiwa itu,” jelasnya.

_______

Reporter: Musmaulana

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *