
Halmaheranesia – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate meminta Polres Ternate menerapkan UU Pers dalam mengusut kasus penganiayaan terhadap dua jurnalis yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Kota Ternate saat meliput aksi IndonesiaGelap baru-baru ini.
Ketua AJI Ternate, Ikram Salim, mengatakan pada prinsipnya menghormati dan mengapresiasi langkah cepat Polres Ternate dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis, bahkan polisi telah menetapkan tersangka.

“Namun, AJI Ternate berharap, penyidik tidak hanya berhenti pada kasus kekerasan saja, tetapi juga harus menjerat pelaku dengan delik pidana Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkap Ikram melalui siaran persnya, Rabu, 5 Maret 2025.
Ia menjelaskan, kekerasan terhadap jurnalis ini adalah kasus berulang yang sering menimpa jurnalis di Maluku Utara saat bertugas di lapangan.
“AJI yang mendukung kebebasan dan kemerdekaan pers meminta kepada semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalis di lapangan yang bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat.”
“Masyarakat wajib mendapatkan informasi yang benar dan akurat melalui pers yang berkualitas. Pers memiliki UU sendiri yang juga mengatur soal sengketa pers maupun kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis,” pungkasnya.