
Halmaheranesia – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate melayangkan panggilan kedua kepada terlapor berinisial M, oknum Satpol PP yang diduga melakukan kekerasan terhadap dua jurnalis di Kota Ternate, Maluku Utara pada Senin, 24 Februari 2025 lalu.
Seperti diketahui, dua jurnalis, yakni Julfikram Suhadi dari Tribun Ternate dan Fitriyanti Safar dari Halmaheraraya mendapat tindakan kekerasan saat meliput aksi mahasiswa bertajuk “Indonesia Gelap” di kantor wali kota Ternate. Kasus tersebut naik dalam penyelidikan, Rabu, 26 Februari 2025.

Kasat Reskrim polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, mengatakan bahwa hari ini pihaknya sedang melakukan panggilan kedua ke terlapor M untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
“Sebelumnya pemanggilan pertama yang kami layangkan, (terlapor) tidak datang dengan tanpa keterangan, maka kami harus layangkan panggilan kedua,” ujar Widya, Senin, 3 Maret 2025.
Widya mengaku, selain terlapor, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud, juga tidak hadir saat dilayangkan panggilan oleh penyidik.
“Hanya saja ia belum sempat hadir beri keterangan jelas kenapa tidak hadir. Kami juga akan lakukan panggilan kedua ke Kasat Pol PP. Selagi berupaya sedang mengumpulkan bukti-bukti, agar kasus ini tidak ada celah,” ujarnya.
Ia menegaskan, bila terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali, maka pihak penyidik langsung melakukan panggilan secara paksa.
“Kalau sampai ketiga kali kami layangkan tidak datang, maka kami melakukan pemanggilan secara paksa atau panggil paksa ke terlapor,” pungkasnya.
______
Reporter: Musmaulana