Halmaheranesia – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah menetapkan satu tersangka dalam insiden kebakaran speedboat Bela 72 di Kabupaten Pulau Taliabu yang terjadi pada Oktober 2024 lalu.

Dalam insiden itu, enam orang meninggal dunia, termasuk Benny Laos, suami dari Sherly Tjoanda, yang saat itu sebagai calon gubernur Maluku Utara dan sedang berkampanye di Taliabu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, ketika dikonfirmasi pada Jumat, 28 Februari 2025 mengaku, pihak penyidik memang telah menetapkan satu tersangka berinisial RS, seorang nakhoda speedboat Bela 72.

Penetapan tersangka tersebut sudah melalui hasil gelar perkara, setelah meminta keterangan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik dan gubernur terpilih Sherly Tjoanda, sebagai korban selamat ledakan speedboat.

“Penetapan tersangka RS ini lantaran ada kelalaian melakukan perjalanan pelayaran. Sehingga kelalaian tersebut terjadi peristiwa pidana mengakibatkan orang meninggal dunia. Sehingga kena di pasal primernya adalah Undang-Undang Pelayaran dan subsidernya Pasal 359 dan 360 KUHP,” jelasnya.

_____

Reporter: Musmaulana

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *