Halmaheranesia – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menghentikan kasus putra mantan Bupati Halmahera Selatan berinisial AR yang diduga menghamili seorang wanita SB di luar nikah.

Kasus yang dilaporkan SB terkait dengan kekerasan seksual tersebut dihentikan, lantaran dalam gelar perkara, pihak penyidik tidak menemukan motif perbuatan melawan hukum setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta para saksi ahli.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, saat dikonfirmasi pada Jumat, 28 Februari 2025, menyebutkan ada terdapat dua saksi ahli yang diperiksa dalam tahap penyelidikan.

Saksi ahli dari Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan, serta pihak dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

“Sesuai hasil pengumpulan alat bukti, sejumlah saksi termasuk saksi ahli yang terlibat dalam pembuatan undang-undang secara historis maupun sosiologis ketika dimintai keterangan di Jakarta, disimpulkan tidak ada temuan peristiwa pidana dalam laporan ini,” ujar Edy.

Ia menyebutkan, kesimpulan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK) menurut para saksi ahli, beberapa unsur tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum.

Salah satu dari keterangan saksi ahli menyebutkan, bahwa perbuatan itu terjadi karena suka sama suka dan sama-sama dewasa, serta tanpa ada unsur paksaan. Maka kesimpulan tersebut tidak ditemukannya tipu muslihat atau janji untuk menikahi sebelum pelapor dinyatakan hamil.

“Karena janji untuk menikahi itu tidak ada pengakuan AR sebelum hamil, tetapi janji itu diakui setelah pelapor SB sudah dinyatakan positif hamil, maka itu tidak bisa dinyatakan pidana umum karena ada namanya pre-factum dan post-factum,” paparnya.

Meski begitu, kata dia, ada solusi lain untuk keadilan bagi pelapor. Kasus ini bisa terang saat pelapor melahirkan dan DNA bayi tersebut benar-benar positif, maka itu bisa digiring ke ranah hukum perdata dengan laporan penelantaran anak, serta membuat laporan baru ke polisi terkait perlindungan anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Kalau menang seperti itu, ujungnya ada di perdata untuk menentukan status anak, dan tanggung jawab itu lebih ke siapa,” jelasnya.

Sementara itu, pihak dari keluarga AR, Rasdiana menjelaskan, jika kedepan hasil tes DNA-nya positif, maka pihak keluarga AR bersedia bertanggung jawab dan akan menanggung biaya anak.

“Biaya apapun tara (tidak) mungkin Dana (AR) lepas tangan, tapi Dana orang tuanya mungkin keluarga berada. Tetapi kan status Dana sendiri belum ada apa-apa secara penghasilan, jadi menyesuaikan dengan kondisi Dana saja begitu,” pungkasnya.

_____

Reporter: Musmaulana

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *