Halmaheranesia – Seorang karyawan layanan finance PT. Smart Multi Finance berinisial IP dilaporkan oleh pimpinannya sendiri ke Polres Kota Ternate karena diduga melakukan manipulasi atau mengondisikan pengalihan kontrak atau unit secara tidak resmi.

Kepala Cabang Smart Multi Finance Cabang Ternate, Alfa Billy Pelealu, menjelaskan berdasarkan hasil audit investigasi internal perusahaan, pada bulan September 2023 terjadi penarikan secara sukarela unit mobil Toyota Agya dengan plat nomor DB XXXX KB warna merah yang dilakukan oleh oknum karyawannya.

Penarikan unit yang berlokasi di rumah debitur tersebut tidak dilaporkan dan dikembalikan ke perusahaan, melainkan dipakai sendiri oleh yang bersangkutan.

“Atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut telah dilakukan proses hukum dan penahanan, serta hingga saat ini berproses ke tahap yang lebih lanjut di kepolisian,” ucap Alfa, Jumat, 14 Februari 2025.

Alfa mengaku, tindakan persuasif telah dilakukan pihak perusahaan mulai dari mediasi dan musyawarah. Namun, tidak berujung terselesaikannya permasalahan ini.

“Bahkan yang bersangkutan cenderung menantang hingga mengancam saya dengan mendatangi kantor cabang di waktu jam operasional dimana pada saat itu karyawan yang sedang bekerja merasa tidak nyaman dan konsumen yang sedang dilayani merasa terganggu, jelas hal ini sangat merusak citra perusahaan,” jelasnya.

Kepala Departemen Litigasi PT Smart Multi Finance, Reza Gustian, S.H., mengatakan tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan seperti itu merupakan perbuatan “fraud”, yaitu karyawan memanipulasi dan mengkondisikan pengalihan kontrak atau unit secara tidak resmi.

Hal ini, kata Reza, sangat merugikan perusahaan karena berpotensi aset atau unit akan hilang yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan berpotensi akan merugikan konsumen di kemudian hari, serta hal ini tergolong tindakan kriminal.

“Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 374 KUHP. Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tuturnya.

Sehingga itu, atas kasus ini ia ingin menyampaikan kepada seluruh pihak bahwa tidak akan mentolerir segala tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak manapun, terlebih itu karyawan sendiri.

“Kami juga ingin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Ternate yang telah melakukan proses tahapan demi tahapan, melayani secara profesional dan akuntabel sampai dengan berhasil menahan oknum karyawan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Bondan Manikotomo melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengatakan saat ini penanganan perkaranya sudah tahap 1. Namun, masih dalam P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

Ia menambahkan, setelah terpenuhi berkas perkaranya oleh penyidik, maka akan segera dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Ternate.

“Posisi perkara saat ini masih P19, karena ada petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mesti penyidik harus penuhi atau melengkapi berkas, kalau sudah lengkap, maka nanti di tahap P21 baru ada penyerahan tersangka dan barang bukti,” pungkasnya.

________

Reporter: Musmaulana

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *