Halmaheranesia – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara mulai mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 milik Pemerintah Kota Ternate.

BPK menegaskan pentingnya perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah agar tidak mengulang temuan sebelumnya.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengungkapkan bahwa audit ini akan berlangsung selama 30 hari sejak Senin lalu. Ia menyoroti perlunya pembenahan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama dalam pengelolaan pendapatan di Dinas Koperasi Kota Ternate yang sebelumnya menjadi temuan BPK.

“Setiap tahun BPK melakukan audit, dan kita selalu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, temuan tahun lalu harus diperbaiki agar tidak terulang. Misalnya, pendapatan di dinas koperasi yang harus lebih transparan,” tegas Rizal usai agenda entry meeting yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Ternate, Kamis, 13 Febuari 2025.

Menurut dia, BPK juga menyoroti perpanjangan 50 hari kerja dalam beberapa kegiatan yang didampingi kejaksaan, terutama yang berkaitan dengan belanja modal. Pihak BPK menegaskan bahwa tim akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan cross-check terhadap pelaksanaan anggaran.

“Laporan keuangan dari setiap OPD harus diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate paling lambat 27 Februari dan pemeriksaan akan dihentikan sementara selama bulan ramadan dan dilanjutkan kembali pada 8 April untuk audit terperinci,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, BPK juga akan memeriksa dana hibah di OPD, termasuk anggaran Pilkada yang dialokasikan melalui Kesbangpol untuk KPU dan Bawaslu.

Rizal meminta OPD lebih proaktif dalam menyiapkan dokumen pendukung guna menghindari masalah dalam audit.

“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kewajaran laporan keuangan. Jika ada kejanggalan, tentu akan menjadi perhatian serius,” tandasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *