
Halmaheranesia – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tidak lagi menganggarkan gaji honorer daerah atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui belanja pegawai pada tahun 2025.
Kebijakan itu mengacu Keputusan Menpan-RB Nomor: 16 tahun 2024 tentang PPPK Paruh Waktu, dan Surat Edaran Mendagri Nomor: 900.1.1/227/SJ.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Dr Salim Ganiru, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan Menpan-RB, PPPK Paruh Waktu adalah tenaga honorer yang tak lulus seleksi PPPK.
“Mulai tahun 2025 ini pemerintah daerah sudah tidak lagi menganggarkan gaji honorer melalui belanja pegawai,” ucap Salim.
Gaji PPPK Paruh Waktu atau tenaga honorer ini akan dibebankan ke masing-masing SKPD.
“Karena gaji mereka melekat di kegiatan SKPD masing-masing,” katanya.
Salim menyampaikan, sementara untuk gaji tenaga guru honorer, dianggarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Meski begitu, lanjut dia, mekanisme pembayaran gaji tenaga guru honorer merupakan kewenangan dari masing-masing kepala sekolah.
“Karena mereka (guru honorer) digaji pakai Dana BOS, jadi tergantung kepala sekolahnya,” pungkasnya.
_____
Rusmin