
Halmaheranesia – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Pulau Morotai diputuskan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan Nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam persidangan Selasa, 4 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

“Kami menilai bahwa putusan MK sudah tepat dan sesuai dengan PMK Nomor 3 tahun 2024 tentang ambang batas, dan bahwa tuduhan cacat administrasi dan TSM yang dituduhkan oleh pemohon tidak terbukti,” kata Adhitya Nasution, Tim Kuasa Hukum bupati dan wakil bupati Morotai terpilih Rusli Sibua – Rio Christian Pawane, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media, Kamis, 6 Februari 2025.
Adhitya menyatakan, dengan putusan tersebut, maka pihaknya sebagai tim kuasa hukum Rusli-Rio menegaskan bahwa pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Morotai tidak terbukti melakukan tuduhan-tuduhan sebagaimana didalilkan oleh para pemohon di MK.
Pengacara senior ini menambahkan, kemenangan di MK merupakan kemenangan seluruh rakyat Kabupaten Pulau Morotai. Ia berharap bupati dan wakil bupati terpilih bisa merangkul seluruh elemen masyarakat untuk kemajuan Kabupaten Pulau Morotai.
“Kemenangan di MK juga menjadi kemenangan seluruh rakyat Kabupaten Pulau Morotai, sehingga bupati dan wakil bupati terpilih, tentunya akan merangkul segenap elemen masyarakat Morotai untuk pengembangan dan kemajuan Morotai,” pungkasnya.