
Halmaheranesia – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore Kepulauan menggelar sosialisasi aplikasi pajak Coretax, Kamis, 6 Februari 2025.
Sosialisasi aplikasi pajak tahun 2025 tersebut berlangsung di Aula Sultan Nuku kantor wali wota Tidore Kepulauan.

Dalam sosialisasi ini, pihak BPKAD menghadirkan Ahcmad Heykal dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tidore sebagai narasumber serta diikuti oleh peserta yang terdiri dari bendahara dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Sekretaris BPKAD Kota Tidore Kepulauan, Samsul Bahri Ace, menjelaskan sosialisasi aplikasi pajak terbaru ini merupakan reformasi sistem perpajakan dari pusat.
“Sosialisasi pajak ini sesuai dengan arahan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenku RI) terkait dengan perpajakan karena di tahun 2025 sudah menggunakan aplikasi terbaru,” kata Samsul.
Ia menambahkan, unit pelayanan pajak di daerah dimulai dari KPP Ternate hingga KP2KP Tidore.
“Maka diharapkan pemerintah Kota Tidore Kepulauan di tahun ini sudah harus melakukan pembayaran pajak menggunakan sistem terbaru untuk mendukung program pembaruan sistem administrasi perpajakan di Indonesia,” pungkasnya.