
Halmaheranesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur resmi menetapkan pasangan calon terpilih nomor urut 2 Ubaid Yakub dan Anjas Taher sebagai pemenang pascaputusan dismissal perkara nomor 248/PHPU.BUP-XXIII 2025 oleh Mahkama Konstitusi RI pada Selasa, 4 Februari 2025.
“Dalam keputusannya, KPU menetapkan paslon Ubaid Yakub dan Anjas Taher memperoleh suara 32.941 atau 58,91 persen. Ini tertuang dalam SK penetapan Nomor 05/PL.02.7.BA/8206/2/2025,” kata Ketua KPU Halmahera Timur, Sukardi Litte, pada rapat pleno KPU yang dipusatkan di ruang paripurna DPRD, Kamis, 6 Februari 2025.

Wakil bupati terpilih, Anjas Taher menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak, pimpinan partai koalisi, tim relawan dan seluruh masyarakat Halmahera Timur, termasuk KPU dan Bawaslu yang telah sukses menyelenggarakan Pilkada.
Wakil bupati dua periode tersebut menyatakan, proses politik telah selesai setelah KPU menetapkan paslon Ubaid-Anjas sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Hasil yang diperoleh merupakan kemenangan seluruh masyarakat Halmahera Timur.
“Tidak ada lagi nomor 1 dan nomor 2. Semua telah selesai dan mari sama-sama bergandengan tangan kita bangun Haltim,” pungkasnya.