
Halmaheranesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan resmi menetapkan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Pasangan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Hanura, PPP, dan PKN itu ditetapkan berdasarkan keputusan yang diumumkan KPU setempat melalui rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Halmahera Selatan, Tabrid S. Talib, bertempat di Aula KPU Halmahera Selatan, Rabu, 5 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIT.

Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor Bahrain Kasuba – Umar Hi. Soleman dan pasangan Rusihan Jafar – Muhtar Sumaila, pada sidang putusan dismissal, Selasa, 4 Februari 2025 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.
“Ini merupakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian Pilkada. Dan sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 menjelaskan bahwa setelah sengketa hasil pemilihan selesai, kami (KPU) diwajibkan untuk melaksanakan rapat pleno terbuka, selanjutnya hasilnya diserahkan ke DPRD setempat untuk dilakukan rapat paripurna,” ujar Ketua KPU Halmahera Selatan, Tabrid S. Thalib.
Sebelumnya pada rapat penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pilkada Halmahera Selatan 2024, KPU menetapkan pasangan nomor urut 3, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin (Bassam – Helmi) meraih suara terbanyak mencapai 53.074 suara atau 25 persen dari total suara sah.