
Halmaheranesia – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Muhammad Kasuba-Basri Salama dan Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Rabu, 5 Februari 2025, di Gedung MK, Jakarta.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya menyatakan bahwa MK tidak menemukan bukti kuat terkait dugaan pelanggaran dalam proses verifikasi pencalonan pasangan nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.
“Dengan diloloskannya pasangan calon pengganti yang menggantikan suaminya yang mengalami kecelakaan, yang telah melalui proses pemeriksaan kesehatan yang benar dan transparan, tidak ditemukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat membatalkan hasil Pilgub Maluku Utara 2024,” ujar Arief.
MK juga menolak gugatan dalam perkara Nomor 251/PHPU.GUB-XXIII/2025. Arief menegaskan bahwa permohonan tidak memenuhi syarat formil karena alasan-alasan yang diajukan dianggap kabur atau tidak jelas (obscuur).
Salah satu alasan gugatan yang diajukan oleh pemohon adalah dugaan adanya pemilih yang menggunakan KTP dari 12 provinsi di luar Maluku Utara. Namun, MK menilai dalil ini tidak berdasar karena pemohon tidak dapat menguraikan alamat domisili pemilih yang dimaksud.
Selain itu, MK mengacu pada Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyebut bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) berlaku seumur hidup dan tetap sah meskipun terjadi perubahan domisili.
“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur. Dengan demikian, eksepsi Termohon atau Pihak Terkait yang menyebut permohonan tidak jelas atau obscuur adalah beralasan menurut hukum,” katanya.
“Dengan putusan ini, hasil Pilgub Maluku Utara 2024 tetap sah dan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe dinyatakan lolos sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.