
Halmaheranesia – DPRD Kota Ternate akan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk membahas pemberhentian kepala daerah sebelumnya dan pengangkatan kepala daerah terpilih.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Aldhy Ali mengatakan, agenda paripurna telah dibahas dalam rapat internal Badan Musyawarah (Banmus) masa sidang kedua setelah diterimanya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“DPRD diberikan waktu selama tiga hari sebagaimana hasil koordinasi antara seluruh ketua DPRD dengan sekretaris daerah se-Indonesia kemarin,” kata Aldy, Rabu, 5 Febuari 2025.
Ia menambahkan, bahwa batas akhir penyampaian seluruh dokumen hasil pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah pada Senin, 10 Februari 2025.
“Sesuai koordinasi dengan pimpinan DPRD, paripurna juga direncanakan berlangsung pada hari yang sama,” ucapnya.
Saat ini, kata dia, administrasi pemberhentian kepala daerah sebelumnya serta dokumen usulan pengangkatan kepala daerah terpilih telah disiapkan.
“Ada sekitar sebelas dokumen yang harus diserahkan. Jika KPU segera menyerahkan dokumen yang diperlukan, DPRD hanya perlu menyiapkan surat pengantar dan berita acara paripurna sebelum diserahkan ke pemerintah provinsi,” pungkasnya.
______
Reporter: Andri R. Mansur