
Halmaheranesia – Putra mantan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) berinisial AR diperiksa oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) terkait laporan terhadap AR yang diduga menghamili seorang wanita berinisial SB di luar nikah.
“Untuk terlapor AR sudah diperiksa beberapa waktu lalu dalam laporan SB,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, saat dikonfirmasi pada Selasa, 4 Februari 2025.

Edy menegaskan, dalam penanganan perkara yang membutuhkan tenaga dokter, pembiayaannya sudah ditanggung oleh negara.
“Sehingga ketika terdapat informasi yang menyebutkan ada pihak keluarga terlapor yang menanggung biaya proses hukum dalam tahap penyelidikan, maka itu tidak dibenarkan,” ucapnya.
Edy menambahkan, bahwa dalam proses penyelidikan, para personelnya akan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penyelidikan yang saat ini sedang berjalan.
“Dalam proses penyelidikan ini kita akan mengumpulkan alat bukti termasuk keterangan saksi, USG, dan tindakan-tindakan lainnya untuk memperkuat proses penyelidikan itu. Setelah kita temukan proses pembuktian baru gelar ekspos bisa naik penyidikan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, AR dilaporkan ke SPKT Polda Maluku Utara pada 31 Desember 2024 lantaran diduga menghamili SB di luar nikah.
SB diketahui telah mengandung selama sekitar tujuh bulan dan dijanjikan akan dinikahi, namun janji tersebut belum ditunaikan AR.
_____
Reporter: Musmaulana