
Halmaheranesia – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Gane menggelar unjuk rasa di depan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara, Kelurahan Jati, Kota Ternate, pada Selasa, 4 Februari 2024.
Mereka mendesak pihak BPN Maluku Utara secepatnya merespons masalah klaim patok dari PT GMM terkait konsesi lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di atas lahan kebun milik warga di Desa Gane Dalam dan Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Koordinator aksi, Irsandi Hidayat, mengatakan patok HGU tersebut dipasang oleh pihak ATR/BPN Kantor Pertanahan Halmahera Selatan di atas lahan milik warga dengan luas kurang lebih 104,9 hektare untuk Desa Gane Dalam, serta 137,9 hektare untuk Desa Sekely.
Irsandi mengaku, sejak bulan Januari 2024 lalu, pemasangan patok itu tidak diketahui oleh sejumlah warga.
“Mulai dari tahun 2012 kehadiran ekspansi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT GMM telah membuat masyarakat Gane menanggung banyak kerugian. Sehingga kami mewakili masyarakat Gane ingin meminta pertanggung jawaban ke pihak Kanwil BPN Maluku Utara,” ujar Irsandi.
Ia mengaku, selama hasil pemantauan yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Maluku Utara dan beberapa warga, telah menemukan beberapa titik patok yang berada di sejumlah 65 lahan kebun milik warga dengan mengatasnamakan HGU PT GMM.
“Selama enam bulan upaya dari Walhi Malut bersama warga dalam menyelesaikan masalah tersebut ke pihak BPN Kabupaten Halmahera Selatan, itu tidak berjalan mulus. Malahan pihak BPN (diduga) terlihat bekerja sama dengan pihak PT GMM agar selalu menghalangi upaya dari para warga,” jelasnya.
“Kami ingin meminta validasi kebijakan dari pihak BPN Maluku Utara melihat persoalan pemasangan patok sepihak dari pihak BPN Kabupaten Halmahera Selatan, minimal pihak Kanwil BPN Maluku Utara harus bersikap cabut segera izin itu, bukan mengulur waktu,” sambungnya.
Ia juga menyayangkan, pengakuan dari Kanwil BPN Maluku Utara yang tidak mengetahui Surat Keputusan Hak Guna Usaha atas tanah dengan Nomor: 71/HGU/KEM-ATR/BPN/tahun 2016 dengan meliputi luas lahan sebesar 8.444.6074 hektare.
“Sehingga yang diinginkan warga, BPN segera keluarkan patok HGU perusahaan dari kebun milik warga,” jelasnya.
Tanggapan BPN Maluku Utara
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Maluku Utara, Andrya Danu, menanggapi bahwa aksi warga merupakan tuntutan yang harus ditindaklanjuti, karena itu bagian dari masukan yang mesti diproses berdasarkan aturan yang ada.
Ia mengaku, dengan adanya masalah ini, pihaknya akan segera menyelesaikan dengan berupaya berkoordinasi dengan pihak BPN Halmahera Selatan, supaya melakukan pemanggilan maupun penyuratan ke perusahaan PT GMM.
“Kami akan menindaklanjuti, dalam hal ini terkait dengan aturan administrasi, apakah benar soal patok itu berada di dalam atau di luar sertifikat, terlebih dahulu kami akan mengklarifikasi dan melihat kembali, tapi itu semua butuh proses,” pungkas Andrya.
_______
Reporter: Musmaulana