
Halmaheranesia – Komisi III DPRD Kota Ternate mengingatkan pemerintah kota terkait dengan penggunaan atau pemanfaatan cagar budaya, terutama kawasan Benteng Oranje, Kota Ternate, Maluku Utara.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III, Nurlela Syarif, usai rapat dengar pendapat bersama Dinas Kebudayaan Ternate dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Maluku Utara, pada Senin, 3 Februari 2025.

Nurlela menyampaikan, penggunaan cagar budaya bisa dianggap menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2023, serta peraturan pemerintah Nomor 01 Tahun 2022 pasal 127.
“Amanat dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa ketika status cagar budaya sudah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, (maka) untuk pemanfaatan harus atas izin kementerian. Artinya kalau pemakaian, izinnya harus keluar dari kementerian,” jelas Nurlela.
Di antara seluruh cagar budaya di Kota Ternate, kata Nurlela, yang sudah mendapatkan peringkat sebagai cagar budaya nasional adalah Benteng Oranje.
Ia menyebutkan, setiap tahun anggaran, pemerintah pusat selalu melakukan intervensi melalui biaya rutin pemeliharaan, juga beberapa kegiatan revitalisasi Benteng Oranje.
“Namun yang sangat disayangkan adalah tidak konsistensi dan penyalahgunaan pemanfaatan maupun pelestariannya. Selama ini izin pemakaian hanya berdasarkan keputusan wali kota, ini salah dalam implementasi aturan,” tegasnya.
Sehingga itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota Ternate agar taat asas serta aturan. Meskipun Benteng Oranje merupakan aset pemerintah kota, tapi karena statusnya nasional, sehingga harus mengikuti aturan dan arahan perwakilan kementerian, dalam hal ini Balai Pelestarian Kebudayaan.
“Semuanya harus dilakukan evaluasi, segala bentuk pemanfaatan di dalam Benteng Oranje harus ditinjau kembali dari aspek regulasi yang telah dikeluarkan dalam bentuk surat keputusan di tingkatan wali kota, karena bertentang secara aturan perundang-undangan,” pungkasnya.
______
Reporter: Andri R. Mansur