
Halmaheranesia – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate telah menilang sebanyak 675 kendaraan saat menggelar operasi kasat mata atau sistem hunting, sejak tanggal 1 – 24 Januari 2025.
Terdapat dua mobil hingga ratusan motor tersebut ditilang lantaran melanggar atau tak mematuhi peraturan lalu lintas.

“Untuk kendaraan roda dua kebanyakan tidak memakai helm, spion, memakai knalpot brong, dan plat nomor mati. Sementara kendaaraan roda empat melanggar arus atau tanda larangan dan muatan yang berlebihan,” ucap Bamin Satlantas Polres Ternate, Briptu Junaidi Lud, Sabtu, 25 Januari 2025.
Ia mengatakan, bagi pengendara saat berkendara diimbau selalu menjaga keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas.
Ia menambahkan, pengendara yang ditilang saat operasi kasat mata, diharapkan segera menerima blanko tilang, sebagai bukti pengendara mengikuti prosedur penilangan.
“Prosedur tilang yang kami berikan harus terima blanko tilang, ketika pengendara mau mengambil kendaraannya, harus mengikuti persidangan sampai selesai dengan membawa blanko untuk mengambil barang bukti,” jelasnya.
______
Reporter: Musmaulana