Halmaheranesia – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara melakukan penahanan terhadap lebih dari 300 kilogram daging babi di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Selasa, 21 Januari 2025.

Penahanan dilakukan karena komoditas tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan yang diwajibkan.

Menurut keterangan yang diterima halmaheranesia, petugas Karantina Maluku Utara menemukan daging tersebut saat patroli rutin terhadap kapal KM. Venecian dari Manado, Sulawesi Utara.

Ditemukan sebanyak 10 boks berisi daging babi dan produk hewan lain disimpan di berbagai lokasi di kapal, di antaranya 3 boks di bagian belakang kapal, 5 boks di dapur, dan 2 boks di dek 1 dekat pintu dapur.

“Lima boks di dapur berisi 250 kilogram daging babi, tiga boks di belakang kapal berisi 75 kilogram daging babi yang dicampur dengan 21 kilogram bakso ikan, dan dua boks di dek 1 berisi 30 kilogram daging bebek,” ujar Kepala Karantina Maluku Utara, Willy Indra Yunan, dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Januari 2025.

Willy menjelaskan, bahwa pemilik barang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan tidak melaporkan keberadaan komoditas tersebut kepada petugas karantina di pelabuhan asal maupun tujuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Menurut dia, penahanan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Demam Babi Afrika (African Swine Fever/ASF).

“Maluku Utara saat ini merupakan zona hijau PMK dan belum terdapat kasus ASF. Oleh karena itu, lalu lintas hewan rentan dan produknya dari zona merah dilarang masuk ke wilayah zona hijau,” jelas Willy.

Penanganan ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 38 Tahun 2025 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran PMK.

“Seluruh komoditas tersebut telah dikenai tindakan karantina berupa penolakan dan dikembalikan ke tempat asal. Pemilik juga telah dimintai keterangan, diberikan pembinaan, dan teguran secara tertulis,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *