
Halmaheranesia – Seorang warga di Kabupaten Pulau Mororai, Maluku Utara, berinisial AG (36) diduga menganiaya sang pacar, FM (21).
Peristiwa terjadi pada 15 November 2024 di salah satu desa di Kecamatan Morotai Selatan, tepatnya di rumah ayahnya pelaku AG.

Berdasarkan kronologis, bermula adu mulut antara keduanya. AG lantas melayangkan tinjunya ke arah kepala dan lengan korban. Korban yang merasa dianiaya itu pun melaporkan ke pihak penegak hukum.
Laporan polisi korban masuk pada 17 November 2024.
Kasat Reskrim Morotai, IPTU Ismail Salim, membenarkan adanya kasus tersebut.
“Sementara berproses, beliau (terlapor) kemarin sudah dipanggil bersaksi, orangnya itu belum memenuhi panggilan,” kata Ismail saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Januari 2025.
Ismail mengatakan, kasus ini prosesnya sudah tahap penyidikan. Jika yang bersangkutan tak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan pemanggilan secara paksa kepada AG.
“Jadi kalau tidak ada konfirmasi, kemungkinan nanti ada upaya paksa untuk dibawa,” tandasnya.
Pelapor Mengaku Sudah Berdamai
Sementara itu, FM (21) si pelapor ketika dikonfirmasi halmaheranesia mengungkapkan, bahwa kasus tersebut telah dicabut dan memilih menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Masalah ini sudah selesai dari dua bulan lalu, terus rencana tong (kami) juga mau kawin,” kata FM.
“Saya juga so kasih masuk surut permohonan pencabutan dan surat peryataan perdamaian, hanya saja pihak Polres masih saja minta-minta keterangan,” jelasnya.
_____
Reporter: Risaldi