Halmaheranesia – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Maluku Utara menggelar refleksi akhir tahun di depan kantor wali kota Ternate pada Selasa, 31 Desember 2024.

Manajer Kampanye Advokasi Tambang Walhi Maluku Utara, Mubalik Tomagola, mengatakan refleksi ini bertujuan menolak perusahaan pertambangan PT Priven Lestari, apalagi perusahaan tersebut membuat sosialisasi AMDAL secara diam-diam tanpa melibatkan masyarakat di Hotel Muara Ternate pada 27 Desember 2024.

Mubalik menjelaskan, sejauh ini PT Priven Lestari belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kendati begitu, mereka sudah melaksanakan sosialisasi tanpa melibatkan masyarakat di delapan desa di Kecamatan Maba, Halmahera Timur.

Delapan desa itu di antaranya Desa Buli, Buli Asal, Buli Karya, Teluk Buli, Geltoli, Wayafli, Sailal, dan Gamesan.

“Kami melihat jika sosialisasi ini mulus dijalankan, maka ada proyek kerusakan besar-besaran yang berdampak di delapan desa tersebut,” ungkap Mubalik.

Ia mengaku, meski sudah ada protes keras dari masyarakat menolak kehadiran PT Priven Lestari. Namun, pihak perusahaan selalu melakukan berbagai cara untuk tetap bisa beroperasi.

“PT Priven Lestari memiliki izin konsesi 4.953.00 hektare. Jika perusahaan ini berhasil beroperasi maka akan menghancurkan ruang hidup warga di Maba dan Gunung Wato-Wato,” ujarnya.

Gunung Wato-Wato sendiri merupakan wilayah hutan yang sangat dihormati masyarakat dan menjadi sumber air bagi warga.

Ia menegaskan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menghentikan segala cara yang dilakukan oleh PT Priven Lestari agar tidak memperpanjang kerusakan ekologi di Halmahera.

“Sehingga kami dari Walhi Maluku Utara meminta hapuskan konsesi izin PT Priven Lestari di peta Halmahera Timur,” pungkas Mubalik.

___

Reporter: Musmaulana

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *