Halmaheranesia – Tim pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Ternate, M. Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar, menyatakan kesiapan menghadapi gugatan dari paslon Syahril Abdurrajak dan Makmur Gamgulu yang diajukan melalui kuasa hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua tim pemenangan Tauhid-Nasri, Junaidi Bahrudin, menyebutkan pihaknya akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa tersebut.

“Kami dari tim paslon 02 tentunya sangat siap menghadapi perkara gugatan ini. Kami juga akan mengajukan diri sebagai pihak terkait,” ujar Junaidi dalam konferensi pers pada Sabtu, 14 Desember 2024.

Kuasa hukum Tauhid-Nasri, Fahruddin Moloko, menyatakan menghormati hak konstitusional paslon 04 untuk mengajukan gugatan. Namun, ia menyoroti ambang batas selisih suara sesuai Pasal 158 Undang-Undang Pilkada yang dinilainya tidak terpenuhi.

“Selisih perolehan suara antara paslon 02 dan 04 jauh melebihi ambang batas 2 persen yang diatur undang-undang untuk bisa ditindaklanjuti. Selain itu, proses Pilkada juga berjalan dengan baik,” jelas Fahruddin.

Ia menambahkan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait permohonan gugatan dari paslon 04.

“Secara teknis, kami akan menyiapkan keterangan sebagai pihak terkait dan kami optimis dengan hasil yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris tim pemenangan Tauhid-Nasri, Jasman Abubakar, menegaskan keyakinannya bahwa paslon 02 akan dilantik sebagai wali kota dan wakil wali kota Ternate.

“Kami yakin dengan Pemilukada yang berjalan lancar dan hasil yang telah diumumkan, paslon 02 akan dilantik. Gugatan ini kami hadapi dengan penuh kesiapan,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *