
Halmaheranesia – Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara mengajukan perkara PHP Kepala Daerah Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) gubernur ketiga paslon diterima MK pada 10 dan 11 Desember 2024.
Paslon nomor urut 2, Aliong Mus-Sahril Tahir (AM-SAH) merupakan paslon yang pertama mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan permohonan gugatan itu diterima MK pada Selasa, 10 Desember 2024 sekira pukul 22.55 WIB secara elektronik dengan Nomor 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Paslon nomor urut 1 Sultan Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu siang, 11 Desember 2024 di Gedung 1 MK.
Malam harinya, paslon nomor urut 3 Muhammad Kasuba dan Basri Salama (MK-BISA), mendaftarkan permohonan yang sama ke MK.
Menariknya, ketiga pasangan calon ini mengajukan gugatan dengan petitum yang hampir sama. Mereka mempersoalkan legitimasi peraih suara terbanyak paslon nomor urut empat, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe.
Menurut pandangan ketiga kubu pasangan calon, dasar utama permohonan ini adalah adanya berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub Maluku Utara.
Pelanggaran tersebut meliputi aspek administratif, etik, hingga pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta perselisihan hasil suara. Mereka juga menilai bahwa beberapa tahapan tidak berjalan sesuai prosedur, sehingga mencederai asas-asas Pilkada dan memperburuk citra demokrasi konstitusional.
Kuasa hukum paslon MK-BISA Muhjir Nabiu mengatakan, terdapat indikasi keterlibatan Termohon (KPU) dalam penggelembungan suara di sekitar 510 TPS, yang dilakukan secara masif. Selain itu, ditemukan pula adanya pemilih dari luar Maluku Utara yang berasal dari sekitar 15 daerah berbeda, ikut memberikan suara di wilayah Maluku Utara.
“Tidak hanya itu, ada dugaan keterlibatan Penjabat Sekda Maluku Utara, Abubakar Abdullah, serta pihak Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan, yang diduga secara sengaja mengarahkan para PNS untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe,” jelas Muhjir di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2024.
Sehingga itu, ketiga kubu pasangan calon meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang amarnya membatalkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
Ketiga paslon juga meminta Mahkamah Konstitusi agar mendiskualifikasi Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, karena menganggap penetapan Sherly Tjoada sebagai calon gubernur pengganti tidak sesuai aturan dan prosedur penetapan calon kepala daerah.
“Terkait pemeriksaan kesehatan yang kami anggap improsedural. Pada saat itu, Sherly Tjoanda sakit akibat kecelakaan speedboat di Pulau Taliabu,” ungkap Muhjir.
Sementara itu, pada petitum ketiga pasangan calon dalam gugatannya meminta Mahkamah Konstitusi agar memerintahkan kepada KPU Maluku Utara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Seperti kubu paslon 01 HAS meminta pelaksanaan PSU pada beberapa TPS yang ada di kabupaten tertentu.
Sedangkan kubu paslon 02 AM-SAH dan paslon 03 MK-BISA meminta pelaksanaan PSU pada semua TPS di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.
Mereka berharap, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan terakhir dapat menguji keabsahan keputusan KPU, memastikan prosedur pelaksanaan tahapan Pilkada telah sesuai aturan.