Halmaheranesia – Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
UMP Maluku Utara tahun 2025 sebesar Rp 3.408.000. Hal ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan UMP 2024 yang sebesar Rp 3.200.000.
Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor: 626/KPTS/MU/2024 yang ditandatangani pada 6 Desember 2024.
Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara, Marwan Polisiri, menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan terdiri dari perwakilan serikat buruh dan asosiasi pengusaha.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral dan Upah Minimum Sub-sektoral (UMSK) tahun 2025. UMSK ini ditetapkan bervariasi tergantung sektornya dan harus lebih tinggi dari UMP.
“Beberapa sektor yang mengalami kenaikan signifikan antara lain sektor penebangan hutan yang naik 15 persen, serta sektor pertambangan, dan konstruksi yang juga mencatatkan kenaikan,” jelasnya.
Berikut adalah rincian kenaikan UMSK untuk beberapa sektor pada tahun 2025:
Sektor penebangan hutan (02111 s.d 02409) naik 15 persen dari Rp 2.973.797 menjadi Rp 3.419.867.
Sektor pertambangan dan galian subsektor umum naik 2 persen dari Rp 3.426.164 menjadi Rp 3.494.687.
Sektor pertambangan emas naik 2 persen dari Rp 4.298.285 menjadi Rp 4.384.251.
Sektor pertambangan nikel ditetapkan sebesar Rp 3.648.454, naik 1,5 persen dari Rp 3.594.536.
Sektor industri pengolahan, khususnya industri logam dasar, naik 5,5 persen dari Rp 3.242.191 menjadi Rp3.420.512.
Sektor listrik, gas, dan air naik 4 persen dari Rp 3.303.799 menjadi Rp 3.435.951.
Sektor bangunan naik 15 persen dari Rp 2.964.565 menjadi Rp 3.409.250.
Sektor angkutan, penggudangan, dan jasa telekomunikasi naik 12 persen dari Rp 3.050.993 menjadi Rp 3.417.112.
Sektor jasa perbankan ditetapkan sebesar Rp3.935.031, naik 4 persen dari Rp 3.783.684.
“Kenaikan upah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Maluku Utara, seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup yang terus berkembang,” pungkasnya.