![](https://www.halmaheranesia.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241215-WA0004-712x450.jpg)
Halmaheranesia – Saksi tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubenur Maluku Utara menolak hasil perolehan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara.
Saksi-Saksi yang menolak dan memilih walk out dari pleno terbuka adalah saksi dari paslon nomor urut 1 Husain Alting Sjah – Asrul Rasyid Ichsan, paslon nomor urut 2 Aliong Mus – Sahril Tahir, dan paslon nomor urut 3 Muhammad Kasuba – Basri Salama.
Alasan para saksi ini menolak karena diduga banyak kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 4, Sherly Tjoanda – Sarbin Sehe di Halmahera Utara.
Ketua KPU Halmahera Utara, Abdul Djalil Jurumudi, ketika dikonfirmasi membenarkan soal penolakan saksi dari tiga paslon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara.
“Iya, dong (mereka) walk out,” kata Djalil, Kamis, 5 Desember 2024.
Sementara itu saksi Husain-Asrul, Muzril Musa, mengungkapkan Pilgub Maluku Utara di Halmahera Utara diduga ada penggelembungan suara dengan mencoblos 100 persen surat suara yang ada di TPS-TPS di Halmahera Utara.
“Terdapat pemilih siluman atau penggunaan pada DPTb, dan DPK yang tidak sesuai dengan daftar hadir di seluruh TPS di Halmahera Utara,” tegasnya.
Muzril menambahkan, selain itu dokumen daftar hadir para KPPS tidak diperlihatkan kepada saksi paslon ketika diminta.
“Ada juga pencoblosan surat suara sisa yang dilakukan petugas KPPS TPS 1 di Desa Bali Sosang, ini dibuktikan dengan video yang telah dikantongi,” ungkapnya.
Muzril bilang, paslon Sherly-Sarbin juga menggunakan fasilitas pemerintah Halmahera Utara ketika melaksanakan kampanye.
“Selain itu, alasan panolakan terjadi diduga adanya kecurangan yang sistematis yang melibatkan ASN,” pungkasnya.