Halmaheranesia – Aliansi Masyarakat Maluku Utara (AMMU) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu dan KPU Provinsi Maluku Utara, pada Rabu, 4 Desember 2024.

Massa aksi terlebih dahulu berorasi di depan kantor Bawaslu Maluku Utara.

Pada demo lanjutan yang ketiga kalinya itu, massa aksi mendesak Bawaslu untuk segera menindaklanjuti dugaan kecurangan pasangan calon 04, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe, di Pilkada Maluku Utara yang berlangsung pada 27 November 2024.

Massa aksi juga menuntut agar pasangan calon Sherly-Sarbin didiskualifikasi sebagai pasangan calon dan menuntut dilaksanakan pilkada ulang tanpa paslon nomor urut 04.

Usai dari Bawaslu, massa kemudian menuju kantor KPU Maluku Utara.

Selama aksi berlangsung, aparat kepolisian dan TNI berjaga di lokasi demo. Aksi berjalan dengan aman serta kondusif. Tampak para peserta aksi membentangkan sejumlah spanduk bernada protes dan mengibarkan bendera Partai Gerindra.

“Kami mendesak Bawaslu Malut untuk bersikap tegas terhadap dugaan kecurangan yang masif dan penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon pengganti gubernur yang dianggap keliru dan menyalahi aturan,” ucap salah satu orator massa aksi, Arham Goma.

Arham juga menyoroti transparansi dana kampanye paslon 04 maupun dugaan praktik money politic (politik uang) berkedok bantuan rumah ibadah, imam, dan pendeta atas nama yayasan.

“Kami meminta agar Bawaslu memeriksa data dana kampanye paslon 04, khususnya terkait Yayasan Bela yang selama ini aktif membagi-bagikan sembako hampir di seluruh wilayah Maluku Utara. Totalnya mencapai ratusan miliar. Kami meminta PPATK untuk mengaudit dan menginvestigasi aliran dana tersebut,” tegas Arham.

AMMU juga menyatakan, bahwa mereka akan terus memperjuangkan tuntutannya hingga ada penjelasan dari KPU Maluku Utara.

“Tuntutan kami juga adalah soal proses pemeriksaan kesehatan paslon tidak sesuai prosedur, memanipulasi identitas cagub, keterlibatan lembaga pemerintahan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), membagikan uang kepada masyarakat saat menghadiri kampanye akbar, membagikan uang kepada masyarakat saat blusukan ke berbagai tempat, dan lainnya,” pungkasnya.

Sikap KPU Maluku Utara

Sementara itu, Ketua KPU Maluku Utara, Mochtar Alting, di hadapan massa aksi mengatakan bahwa KPU dibatasi kewenangan, karena KPU bukanlah lembaga yang punya kewenangan menentukan seseorang sehat atau tidak.

“Kami ini dibatasi kewenangan. Yang bisa kami bikin atau kami tindaklanjuti itu, kalau kemudian ada putusan atau ada rekomendasi dari institusi lain,” tukasnya.

Mochtar Alting menegaskan, untuk menentukan seseorang sehat atau tidak, mempu secara jasmani dan rohani atau tidak, kompetensinya bukan berada di KPU, tetapi pada pihak lain.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *