Halmaheranesia – Tiga saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara di Tidore Kepulauan, baik dari 01, 02, dan 03 menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi pada rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU Tidore.
Saksi paslon 01, Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS), yakni Abubakar Noerdin, mengaku enggan tanda tangan, lantaran keberatan dengan beberapa duga kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan paslon 04, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe.
“Ini kan kita lihat bersama pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan paslon 4, jadi kami dari palson 01 menolak untuk tanda tangan berita acara,” tegasnya.
Abubakar menyebutkan, Pilkada Maluku Utara tahun 2024 benar-benar ternoda dan penuh kecurangan. Contohnya, kata Abubakar, kasus netralitas ASN yang dilakukan Pj Sekda Malut, Abubakar Abdullah dan sejumlah kepala sekolah tingkat SMA di Halmahera Timur, Sula, dan Ternate.
“Kemudian ada pula money politic yang terjadi di mana-mana, dan itu dilakukan oleh kubu Sherly-Sarbin,” sebutnya.
Pada prinsipnya, tegas Abubakar, saksi paslon 01 pilgub untuk di Tidore menolak hasil rekapitulasi suara pada pleno terbuka.
Abubakar tak sendiri, saksi paslon 02 Aliong Mus – Sahril Tahir, dan saksi 03 Muhammad Kasuba – Basri Salama, di Tidore juga menolak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.
“Kami saksi paslon 02 pilgub juga, menolak hasil rekapitulasi ini. Kalau untuk perolehan suara kami tidak komplain, hanya saja terdapat dugaan kecurangan sama halnya yang menjadi keberatan paslon 01 dan 03,” ungkap saksi paslon 02.
Terpisah, Ketua KPU Tidore, Randi Ridwan, saat diwawancarai menyampaikan memang ada beberapa keberatan saksi yang dituangkan juga dalam kejadian khusus dari paslon 01, 02, dan 03.
“Secara ketentuan itu akan kami sampaikan pada rapat pleno provinsi,” kata Randi.
Soal perolehan suara, Randi mengaku, semua paslon menerima. Hanya saja, yang menjadi keberatan yakni dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang merujuk kepada paslon 04.
“Kalau suara, rekapan dari tingkat TPS, tingkat PPK sampai kabupaten/kota tidak ada masalah, hanya saja soal TSM yang merujuk ke paslon 04,” pungkasnya.