Halmaheranesia – Bawaslu Maluku Utara segera meneruskan hasil penanganan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Komisioner Bawaslu Maluku Utara Divisi Penanganan dan Data, Sumitro Muhamadia, mengatakan netralitas ASN Pj Sekda Maluku Utara ini juga telah disiapkan dokumennya untuk diteruskan ke BKN.
“Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Pj Sekda ini baru saja selesai diplenokan. Jadi tinggal disiapkan dokumennya untuk diteruskan ke BKN,” tukas Sumitro, Selasa, 3 Desember 2024.
Sumitro memastikan, bahwa pihaknya akan mendorong serta mempercepat persoalan netralitas ASN tersebut.
“Jadi kami akan percepat prosesnya. Dan pasti cepat karena sekarang kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran ASN ini sudah bisa disampaikan melalui aplikasi SBT (Sistem Berbagi Terintegrasi),” jelasnya.
Sebelumnya, Pj Sekda Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, diduga terlibat kampanye politik di media sosial (medsos).
Abubakar diketahui mengirim foto pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe, di sebuah WhatsApp Grup (WAG). Saat dikonfirmasi oleh media, Abubakar mengaku ia salah kirim.