Halmaheranesia – Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Maluku Utara (AMMU), kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU Maluku Utara pada Senin, 2 Desember 2024.
Masih sama seperti aksi sebelumnya, aksi ini menyoroti dan melakukan protes terhadap dugaan praktik tidak sesuai prosedur dalam proses pemilu, khususnya terkait penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur Maluku Utara.
Adi, salah satu massa aksi dalam orasinya mengungkapkan temuan adanya praktik tidak etis yang dilakukan oleh lima komisioner KPU Maluku Utara, mulai dari tahap kampanye hingga pencoblosan.
Menurutnya, bukti-bukti yang telah mereka kumpulkan menunjukkan adanya kejanggalan dalam seluruh proses tersebut.
“Kami melihat dinamika pemilu di tahun 2024 ini, khususnya di Maluku Utara, sedang dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Ada praktik-praktik busuk yang dilakukan oleh lima komisioner KPU Maluku Utara. Bukti-bukti yang kami kumpulkan menunjukkan adanya masalah sejak kampanye hingga pencoblosan. Kami datang ke sini untuk menyampaikan pendapat, aspirasi, dan keresahan kami secara terbuka,” ucap Adi.
Terkait dengan penggantian Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur, Adi menilai tindakan tersebut sebagai sebuah kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku Utara.
“Setelah kepergian almarhum Benny Laos, itu adalah tragedi yang sangat mendalam. Namun, proses penggantian dengan Sherly Tjoanda adalah bentuk kekeliruan. KPU Provinsi Maluku Utara keliru dan gagal dalam mengambil keputusan ini. Kami berdemo untuk memecat lima komisioner tersebut,” tegasnya.
Rustam Hamzah menambahkan, bahwa demonstrasi ini merupakan cara mereka untuk menyampaikan aspirasi dan keresahan mengenai prosedur administrasi penggantian calon Gubernur.
“Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi kami mengenai kondisi Maluku Utara saat ini. Aksi ini juga mengingatkan teman-teman di KPU bahwa rasa percaya kami kepada komisioner tetap tinggi. Kami ingin membuktikan apakah proses administrasi penggantian Ibu Sherly Tjoanda yang menggantikan suaminya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kecamnya.
Rustam juga menegaskan bahwa setelah aksi ini, mereka akan mengirimkan surat kepada KPU untuk menuntut pemecatan lima komisioner tersebut.
Iki, orator lainnya menyatakan, bahwa berbagai kecurangan telah mencederai proses demokrasi dan menghalangi hak politik warga Maluku Utara.
Menurutnya, intimidasi, politik uang, hingga keberpihakan pejabat daerah kepada salah satu pasangan calon, telah merusak asas pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat Maluku Utara.
“KPU Provinsi Maluku Utara harus menghentikan seluruh proses rekapitulasi suara dan meminta Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk segera memproses laporan kecurangan dalam Pilkada di Maluku Utara,” tukasnya.
“Selain itu kami menilai adanya keterlibatan lembaga pemerintahan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Membagikan uang kepada masyarakat saat menghadiri kampanye akbar, serta membagikan uang kepada masyarakat saat blusukan ke berbagai tempat,” pungkasnya.