Halmaheranesia – Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilgub Maluku Utara akan digelar pada Minggu besok, 1 Desember 2024 di TPS 04, Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, Kota Ternate.
Pelaksanaan PSU ini sesuai rekomendasi Panwaslu Ternate Selatan dengan nomor 030/PM.02.01/KTS/XI/2024 tertanggal 28 November 2024.
Putusan kesiapan PSU tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh KPU Kota Ternate, Forkopimda, Bawaslu, Kepala Kejaksaan, Kapolres, Dandim 1501, Kesbangpol, Disdukcapil, Camat Ternate Selatan, Lurah Kalumata, dan tim paslon.
Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim, mengatakan yang berhak memberikan hak pilihnya sesuai dengan data di pemilihan 27 November 2024 berjumlah 579 DPT, ditambah satu pemilih pindahan dan 10 orang pemilih yang menggunakan KTP.
“Hasil rakor adalah tindaklanjut dari laporan Panwascam Ternate Selatan terkait dengan PSU TPS 04 di Kelurahan Kalumata,” ujar M. Zen.
Ia menjelaskan, PSU disebabkan ada 10 pemilih yang menggunakan hak pilih dengan KTP dari luar Kota Ternate, sementara mereka tidak memiliki surat pindah memilih dari KPU.
“PSU sendiri memang sudah diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024, sehingga ini yang menjadi dasar kami melakukan PSU,” ungkapnya.
Sementara untuk tahapan besok, kata dia, secara teknis serta logistik di TPS telah disiapkan dan akan dimulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIT.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, menyebutkan pelaksanaan PSU ini berdasarkan ketentuan pasal 112 UU Nomor 10 dan PKPU Nomor 17 Pasal 50, kemudian disesuaikan dengan temuan di lapangan dari pendampingan PKD dan PTPS di TPS 04, bahwa hal tersebut memenuhi unsur untuk dilakukan PSU.
“Untuk rekomendasinya memang keluar satu surat, yakni (PSU) calon gubernur dan wakil gubernur,” pungkas Kifli.
____
Reporter: Andri R. Mansur