Halmaheranesia – Tim pemenang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 01, Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS) membeberkan deretan dugaan kecurangan Pilgub Maluku Utara.

Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan HAS Malut, Abdurrahim Fabanyo, mengatakan dugaan kecurangan tersebut bermula ketika Sherly dipilih menggantikan mendiang suaminya, Benny Laos.

Menurut Abdurrahim, lolosnya Sherly sebagai cagub pengganti menunjukkan ada keberpihakan KPU dalam momentum Pilkada Malut 2024.

“Kami menilai KPU telah melakukan tindak pidana karena dari awal tidak mempertimbangkan syarat terkait ketentuan sehat rohani dan jasmani saudari Sherly Tjoanda,” kata dia dalam konferensi pers di Ternate, Jumat, 29 November 2024.

Abdurrahim menyebutkan, pihaknya juga telah menerima berbagai bukti pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 04.

Dugaan pelanggaran itu, kata dia, mulai dari tindakan politik uang (money politic) jelang hari pencoblosan hingga keterlibatan sejumlah penjabat negara dalam memenangkan Sherly-Sarbin.

“Kemudian kejadian terkait Sherly Tjoanda bersama Choel Malarangeng dan rombongannya setelah mencoblos di Ternate mereka menggunakan pesawat jet pribadi melarikan diri ke Jakarta,” ujarnya.

Tim Pemenang HAS turut menyoroti pelaksanaan penghitungan cepat (quick count) yang dilakukan Indikator bersama Sherly Tjoanda. Mereka menilai quick qount tersebut mengada-ada.

“Mereka buat hasil quick count seolah-seolah bahwa paslon 04 sudah menang. Padahal ini mengada-ada. Ini adalah pembohongan publik. Karena itu masyarakat jangan percaya,” jelasnya.

“Bagi kami ini adalah tindakan pelanggaran serius yang perlu diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami sampaikan bahwa Pilkada Maluku Utara kali ini adalah Pilkada yang cacat hukum. Melanggar nilai demokrasi di republik ini,” pungkas Abdurrahim.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *