
Halmaheranesia – Bawaslu Maluku Utara (Malut) melakukan penelusuran dugaan pelanggaran Pj Sekretaris Daerah, Abubakar Abdullah, melalui pesan yang dikirim di WhatsApp Grup (WAG).
Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhammadiyah, Senin, 25 November 2024.
“Terkait yang viral kaitannya dengan Pj Sekda kami dari Bawaslu juga sudah mendapatkan itu bukti-bukti melalui media dan kami baru selesai zoom dengan Bawaslu RI mungkin jam 4 (pukul 16.00 WIT) sore ini semua pimpinan rapat memplenokan dugaan pelanggaram tersebut. Kita jadikan informasi awal, kita lakukan penulusuran,” katanya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran pihaknya akan mempelajari masalah tersebut, memenuhi unsur atau tidak.
“Sebagai informasi awal kami diberi waktu sesuai Perbawaslu itu tujuh hari untuk melakukan penulusuran. Apabila dalam penulusuran itu terbukti adanya dugaan pelanggaran maka kami akan register dan menangani sesuai dengan Perbawaslu,” pungkasnya.