Halmaheranesia – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan secara resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 serta Pengumuman Wali Kota Tidore Kepulauan 800.1.2.3/2018/01/2024.

Para pelamar yang telah mengikuti seleksi administrasi dapat memeriksa status kelulusan melalui link resmi dari BKPSDM Kota Tidore: klik di sini.

Sementara itu, peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Pelamar Ujian melalui portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. Kartu ini merupakan syarat penting untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi.

Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Yakub Husain, menyampaikan selamat kepada seluruh peserta yang berhasil lulus seleksi administrasi dan berharap mereka dapat melanjutkan tahapan berikutnya dengan semangat dan persiapan yang baik.

“Untuk pelamar yang sudah dinyatakan lulus administrasi, selamat dan persiapkan diri anda mengikuti tahapan selanjutnya, dan bagi pelamar yang belum atau dinyatakan tidak lulus administrasi, BKPSDM Tidore memberikan masa sanggah untuk mengajukan perbaikan, koordinasikan dengan pimpinan di unit masing-masing untuk menyelesaikan kendala tersebut,” ucap Yakub Husain, Jumat, 1 November 2024.

Sementara Kepala BKPSDM Kota Tidore Kepulauan, Rusdy Thamrin, mengatakan pihaknya telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pra sanggah untuk PPPK Kota Tidore tahun 2024, dari total keseluruhan pelamar, ada sekitar 80 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, terbanyak dari tenaga teknis.

“Kurang lebih sebanyak 80 orang pelamar dinyatakan tidak lulus administrasi, disebabkan oleh kendala seperti kekurangan dokumen dan ketidaksesuaian persyaratan, bahkan salah input di sistem,” kata Rusdy.

Meski demikian, bagi peserta yang tidak lulus, BKPSDM Tidore memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing selama 3 hari, terhitung mulai 2 hingga 4 November 2024.

Rusdy menambahkan, sanggahan hanya akan diterima jika kesalahan administrasi disebabkan oleh pihak penyelenggara, sanggahan yang diajukan melewati batas waktu tidak akan diproses lebih lanjut. Apabila sanggahan dinyatakan valid, hasil seleksi administrasi akan diumumkan kembali melalui situs resmi BKPSDM Kota Tidore Kepulauan.

“Kami berharap dalam jangka waktu 3 hari ini dimaksimalkan oleh pelamar yang tidak memenuhi syarat agar dapat mengajukan sanggahan, selama kendala tersebut masih bersifat umum atau di luar sistem masih bisa diupayakan, namun jika kesalahan terjadi pada penginputan sistem seperti tenaga guru yang melamar ke tenaga teknis, itu tida bisa ditoleransi, karena sistem yang bekerja,” tegas Rusdy.

Rusdy berharap, di masa sanggah ini, para pelamar yang dinyatakan tidak lulus administrasi atau tidak memenuhi syarat, dapat melengkapi segala kekurangan.

“Karena selaku Panitia Seleksi Daerah, BKPSDM Tidore hanya sebatas melakukan verifikasi di luar sistem saja, tidak bisa ikut campur ke dalam, karena sistem yang bekerja,” pungkasnya.

Bagikan:

Julfikri Ismail

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *